(Baca juga: Penjelasan BPN soal Perubahan Visi Misi Prabowo-Sandiaga yang Ditolak KPU)
Cawapres nomor urut 1 ini pun menyebutkan, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita serahkan ke KPU, karena KPU juga menolak kan," ucapnya.
Untuk diketahui, Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat mengajukan revisi visi dan misi mereka. Perubahan tersebut nampak pada slogan dan visi. Namun pada Jumat (11/1/2019), revisi itu ditolak KPU lantaran sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
(Awaludin)