(Baca juga: Jaksa Bongkar Pesan Singkat Eni Saragih untuk Samin Tan soal Gratifikasi Rp4 M)
Lie menyebut Eni mendapatkan uang dari Kotjo, agar Eni dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 milik PT PLN tersebut.
Dimana proyek PLTU Riau-1 rencana akan dikerjakan oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company di bawah naungan Kotjo.
Dalam dakwaan, Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar. Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(Awaludin)