JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham, telah menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.
Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyebut bahwa Idrus selaku penanggungjawab Munaslub Golkar merintahkan Eni Saragih meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.
"Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
(Baca juga: Bos PT Isargas Sebut Eni Saragih Pernah Minta Uang Syukuran Kemenangan Suaminya)
(Baca juga: Jaksa Bongkar Pesan Singkat Eni Saragih untuk Samin Tan soal Gratifikasi Rp4 M)
Lie menyebut Eni mendapatkan uang dari Kotjo, agar Eni dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 milik PT PLN tersebut.
Dimana proyek PLTU Riau-1 rencana akan dikerjakan oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company di bawah naungan Kotjo.
Dalam dakwaan, Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar. Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(Awaludin)