Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Dimas Satya Wicaksono, barang bukti yang diamankan dari para pelaku, diantaranya pisau, stik bisbol, STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B 4916 KHC atas nama korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik pelaku.
"Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp17juta. Korban juga menderita luka di telapak tangan kanan dan dengkul kanan," ujar Dimas.
Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku A alias E dijerat Pasal 204 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)