Sebelum membunuh, AN dan korban sempat berhubungan badan. Namun pelaku kesal karena korban menghinanya usai ia mengaku tidak punya harta alias pengangguran.
"Korban dicekik hingga tewas karena jeratan tali tambang. Sebelumnya korban dan pelaku ini melakukan hubungan intim di lokasi penemuan mayat itu," kata Ivan.
Usai membunuh, pelaku membawa kabur ponsel, perhisaan serta sejumlah uang dari dalam dompet korban, lalu kabur ke Jakarta.
AN dijerat Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.
(Rachmat Fahzry)