"Untuk memuluskan langkahnya pelaku mengancam pengurus masjid kalau tidak diberikan, maka tidak akan mendapatkan bantuan yang lain," tegas Joko.
Lebih jauh, Joko menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini, karena pelaku BA adalah staf biasa. Muncul dugaan ada keterlibatan pejabat di lingkup Kemenag NTB dalam kasus dana rehab masjid ini.
"Kami terus dalami adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini," ungkap Joko.
Hingga saat ini, pelaku BA masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Mataram dan kini telah berstatus tersangka.
(Fiddy Anggriawan )