MAKASSAR – Alex alias Dandi (26) buronan kasus pembobolan rumah milik seorang jaksa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Pelaku ditangkap di kawasan jalan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (15/1/2019). Saat hendak akan ditangkap, pelaku melawan polisi dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.
"Tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke kaki pelaku," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamaluddin, Selasa (15/1/2019).
Jamaluddin menjelaskan, selain membobol rumah jaksa, pelaku pernah melakukan tindak pidana di Makassar dan Kabupaten Gowa. Sehingga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun.