"Setelah membobol rumah jaksa, Alex jadi buronan selama setahun. Selain membobol rumah jaksa, pelaku telah melakukan satu kali pencurian di Makassar dan satu kali di Kabupaten Gowa," ungkap Jamaluddin.
Dalam aksinya itu Alex mencuri TV, laptop, dan ponsel dengan kerugian ditaksir Rp30 juta. Alex dalam kesahariannya bekerja sebagai penarik becak motor (bentor).
"Dia penarik bentor. Dia seorang residivis beberapa kali beraksi dengan kasus yang sama," kata Jamaluddin.
(Rachmat Fahzry)