Buron Setahun, Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Polisi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 23:20 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

MAKASSAR – Alex alias Dandi (26) buronan kasus pembobolan rumah milik seorang jaksa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Pelaku ditangkap di kawasan jalan Tello, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (15/1/2019). Saat hendak akan ditangkap, pelaku melawan polisi dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara.

"Tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke kaki pelaku," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamaluddin, Selasa (15/1/2019).

Jamaluddin menjelaskan, selain membobol rumah jaksa, pelaku pernah melakukan tindak pidana di Makassar dan Kabupaten Gowa. Sehingga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun.

"Setelah membobol rumah jaksa, Alex jadi buronan selama setahun. Selain membobol rumah jaksa, pelaku telah melakukan satu kali pencurian di Makassar dan satu kali di Kabupaten Gowa," ungkap Jamaluddin.

Dalam aksinya itu Alex mencuri TV, laptop, dan ponsel dengan kerugian ditaksir Rp30 juta. Alex dalam kesahariannya bekerja sebagai penarik becak motor (bentor).

"Dia penarik bentor. Dia seorang residivis beberapa kali beraksi dengan kasus yang sama," kata Jamaluddin.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya