Panit Tim Khusus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di Jalan Raya yang ada di Makassar. Dalam aksinya pelaku tak segan-segan melaukai korbannya denga parang dan anak panah (busur).
"Keduanya beberapa kali masuk keluar masuk penjara. Dalam kasus Curanmor dan terlibat begal beberapa kali memakai parang dan busur," kata Arten kepada Okezone Selasa (15/1/2019) dinihari.
Arten menjelaskan setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka keduanya mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dan pencurian sepeda motor.
Dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam nomor polisi DD 2095 XH milik Cidu dan berhasil mengambil satu unit handphone SPC warna silver.
"Itu berdasarkan beberapa laporan polisinya di Polrestabes Makassar. Keduanya beraksi di wilayah Biringkanya pada Jumat 7 Desember 2018," ungkap Arten.