Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 13:00 WIB
Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. (Dok Okezone)
Share :

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.

(Baca Juga : Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)

Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya