SEMARANG - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi divonis hukuman penjara tujuh tahun karena terbukti korupsi. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Atas putusan hakim itu, Tasdi tak langsung banding, melainkan masih pikir-pikir dulu.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, jika tidak dibayar diganti pidana pengganti selama empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).
Hakim Ketua Antonius Widijantono juga menyatakan, Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp115 juta serta Rp1,4 miliar. Tak hanya pada dakwaan primer, Tasdi juga dinyatakan bersalah pada dakwaan sekunder.
(Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)
Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.