SEMARANG - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, meminta majelis hakim membuka rekening keluarganya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku menyesal telah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga.
"Meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening untuk kelangsungan keluarga. Juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," kata Tasdi saat sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/1/2019)
(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik)
Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya. Sehingga, ia menyampaikan permohonan itu kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono.
"Saya mohon yang Mulia mengabulkannya, karena saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang saya hadapi saat ini," ujarnya.