Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Tasdi Menyesal dan Minta Blokir Rekening Anak-Istrinya Dibuka

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |23:00 WIB
Bupati Tasdi Menyesal dan Minta Blokir Rekening Anak-Istrinya Dibuka
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi, uang yang diberikan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk pemenangan pilkada," tuturnya.

Jaksa KPK menuntut Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Tasdi dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp115 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dan USD20 ribu dari beberapa pihak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement