"Jadi, uang yang diberikan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk pemenangan pilkada," tuturnya.
Jaksa KPK menuntut Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Tasdi dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp115 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dan USD20 ribu dari beberapa pihak.
(Arief Setyadi )