JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair enam bulan kurungan bui dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Tim JPU KPK, kata Febri, menilai Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta.
"Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, yang diterima terdakwa melalui Hadi Siswanto," tutur Febri.

Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Tasdi setelah menjalani pidana pokok tersebut.