"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.
(Baca Juga : Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)
(Erha Aprili Ramadhoni)