"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.
(Baca Juga : Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)
Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.