Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |13:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. (Dok Okezone)
A
A
A

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.

(Baca Juga : Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)

Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement