Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |13:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair enam bulan kurungan bui dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Tim JPU KPK, kata Febri, menilai Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp115 juta.

"Uang itu dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, yang diterima terdakwa melalui Hadi Siswanto," tutur Febri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Dok Okezone)

Menurut Febri, JPU KPK melihat uang pemberian itu berkaitan dengan upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

Selain tuntutan kurungan penjara, JPU KPK meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Tasdi setelah menjalani pidana pokok tersebut.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Febri.

(Baca Juga : Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan)

Atas perbuatannya, Tasdi dinilai melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement