SEMARANG - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, meminta majelis hakim membuka rekening keluarganya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku menyesal telah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat orang nomor satu di Kabupaten Purbalingga.
"Meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening untuk kelangsungan keluarga. Juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," kata Tasdi saat sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/1/2019)
(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik)
Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya. Sehingga, ia menyampaikan permohonan itu kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono.
"Saya mohon yang Mulia mengabulkannya, karena saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang saya hadapi saat ini," ujarnya.
Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu menambahkan, penerimaan uang baik dari anggota, rekanan, hingga anggota DPR RI bukan gratifikasi seperti yang dakwaan KPK. Tasdi mengaku selama 20 tahun menjadi kader PDIP, sering menerima uang yang untuk pemenangan pemilu maupun pilkada.
"Saya sudah berkali-kali menjadi ketua tim sukses. Bahwa dana itu merupakan sistem gotong royong, bahkan kalau kurang saya yang menambahi," terangnya.
(Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo)
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masing-masing memberikan uang sebesar Rp180 juta dan Rp100 juta. Uang itu, kata Tasdi, untuk pemenangan dalam pilkada.
"Jadi, uang yang diberikan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk pemenangan pilkada," tuturnya.
Jaksa KPK menuntut Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Tasdi dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp115 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dan USD20 ribu dari beberapa pihak.
(Arief Setyadi )