(Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Purbalingga 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik)
Hakim menjelaskan, pemberian uang Rp180 juta dari anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adiyanto, bukan sebagai gratifikasi. Alasannya, kapasitas Tasdi saat menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP Purbalingga.
Pertimbangan hukum disebutkan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa antara lain Tasdi sebagai Bupati Purbalingga tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mencederai amanat rakyat.
Sementara yang meringankan hukuman terdakwa karena berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan terdakwa memiliki tanggungan istri dan dua orang anak. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun JPU kompak memilih untuk pikir-pikir.
(Arief Setyadi )