Berdasarkan laporan UPT Pemasyartakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia yang memiliki e-KTP. Sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb. Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.
Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif, rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga Bulan April sudah mencapai 17 tahun.
(Awaludin)