Ditjen PAS telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, dan Bawaslu untuk mensukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi.
"Ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 karena Pemilu adalah tanggungjawab semua lapisan," kata Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Sri menerangkan, seluruh warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam menentukan hak politiknya. "Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia," ucapnya.
(Baca juga: Mulai 27 Desember, Dukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP Serentak Secara Nasional)
Sri juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak e-KTP seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.