Ulama berusia 81 tahun ini sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun.
Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat dan menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskannya dari penjara dengan "pertimbangan kemanusiaan" karena "sudah berusia 81 tahun dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun, dengan pembengkakan kakinya yang berwarna hitam."
Proses administrasi pembebasan Ba'asyir tidak memakan waktu lama namun dia sendiri meminta waktu tiga sampai lima hari untuk berkemas, kata Yusril.
Tak lagi mendukung ISIS
Peneliti terorisme Sidney Jones menyatakan Ba'asyir sempat dibaiat sebagai pengikut gerakan yang menamakan diri ISIS, yang muncul saat Ba'asyir sudah di dalam penjara.