Gerindra Sebut Pembebasan Ba'asyir Seperti Penggratisan Tol Suramadu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 20 Januari 2019 06:40 WIB
Share :

"Presiden Jokowi mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan juga penghormatan kepada ulama," tutur Juru Bicara Koalisi Indonesia Kerja (KIK) itu.

Pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.

Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya