Ini Alasan Polisi Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 20 Januari 2019 14:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prastyo. Foto: Okezone/Puteranegara
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Dedi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kebijakan dan penilaian subjektif penyidik. Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan antara lain, tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak berusaha melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya