PONTIANAK - Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Namun begitu, ada yang membacanya sarat muatan politis. Bahkan, ada pula yang mulai menyangsikan tekad Jokowi berantas terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M. Syarif mengatakan, keputusan itu sebaiknya tidak ditanggapi reaksioner di luar kerangka politik hukum dan kebijakan. Sebaliknya, pertimbangan di balik putusan itulah yang sangat penting diuji.
“Pertimbangannya kan kemanusiaan, sudah sepuh 81 tahun, kesehatannya menurun, sakit-sakitan, butuh perawatan khusus bersama keluarga,” katanya.
Menurut Syarif pertimbangan itu cukup bijaksana mengingat aspek kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia merupakan salah satu landasan dan paradigma hukum di Indonesia. Apalagi pada akhir 2018 lalu, Ba’syir sudah waktunya masuk pembebasan bersarat. Apalagi, ujarnya, Ba’asyir telah menjalani masa hukumannya selama 9 tahun sejak divonis 15 tahun penjara.
“Dan saya kira Presiden mengambil langkah ini tidak terlepas dari salah satu strategi pemberantasan terorisme dengan pendekatan kemanusiaan. Bukan hanya pendekatan reperesif semata. Karena tidak bisa dibantah alasan kemanusiaan itu bukan di buat buat, Beliau suda sepuh 81 tahun, Beliau sakit sakitan, beliau sudah menjalani hukuman 9 tahun di dalam penjara,” kata Syarif.