"Namun, ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahunnya. Tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut," katanya.
(Baca Juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap)
Usai dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kepala SMP maupun SMA yang ada di Solo, semua ijazah itu asli. Sebab itu, polisi langsung menciduk tersangka karena telah menyebarkan informasi palsu.
UKH disangka melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. (ari)
(Amril Amarullah (Okezone))