JAKARTA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dituntut empat tahun penjara, Jaksa juga menuntut kelimanya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Kelimanya juga dituntut oleh Jaksa agar dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. Kata Jaksa, khusus terdakwa Tiasiah dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Total 36 Orang Ditahan KPK Terkait Kasus Suap DPRD Sumut