Baca Juga: Eks Anggota DPRD Sumut Buronan KPK Menyerahkan Diri
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selanjutnya, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)