8 Kali Beraksi, 3 Pembobol Minimarket di Bekasi Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:40 WIB
ilustrasi.
Share :

(Baca Juga : Disatroni Garong, Pegawai Minimarket di Depok Disekap di Gudang Barang)

"Mereka mengincar brankas yang tersimpan di minimarket itu. Tersangka juga mengambil barang-barang curian lainnya berupa rokok," ujar Reza.

Kini, para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Baca Juga : 6 Aksi Kejahatan di Minimarket Depok, Nomor 5 Libatkan Oknum The Jak)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya