DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Depok terkait penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh anggota Brimob di Biliar Al Diablo Depok, Jawa Barat.
Tiga oknum anggota Brimob tersebut, yakni bernama Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu, dan Rahmat Setyawan. Ketiganya terbukti melakukan pengeroyokan dan satu diantaranya terlibat penusukan yang mengakibatkan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya meninggal dunia dan Serda Nicolaus Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya mengalami luka tusuk.
(Baca Juga: Pasca-Penusukan Anggota TNI, Billiar Al Diablo Depok Bakal Ditutup)
"Mereka divonis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, awalnya Bagoes Alamsyah Putra Umasugi dituntut 14 tahun, Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun, setelah vonis mereka di tuntut 15, 13, dan 9 tahun penjara," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Senin (21/1/2019).
Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Ramon Wahyudi dengan hakim anggota Rosana Kesemu Hidayah dan Darmo Wibowo menjerat ketiganya dengan terdakwa I Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, terdakwa II Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dan terdakwa III Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.