3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 17:11 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

"Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban. Sementara yang meringankan hukuman adalah karena dalam jalannya sidang mereka mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan, Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok Kozar Kertyasa dan AB. Ramadhan membacakan berkas dakwaan dan menuntut ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah.

"Ketiganya dituntut berbeda terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 Tahun, terdkwa II Iwan Mofu dituntut 12 Tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 Tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.

Ketiga anggota Brimob tersebut diketahui terbukti dan mengakui perbuatanya atas insiden perkelahian di tempat Biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis 7 Juni 2018,

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan dua pria yang menjadi korban penusukan adalah anggotanya Serda Nicolaus Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

(Baca Juga: 3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya