DEPOK - Tiga oknum Brimob yang menjadi terdakwa pelaku penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua Remon Wahyudi dengan hakim anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Tri Joko GP berjalan lancar.
Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok, Kozar Kertyasa dan AB. Ramadhan saat membacakan berkas tuntutan ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah.
"Ketiganya dituntut berbeda, terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 tahun, terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.