(Baca Juga: Pasca-Penusukan Anggota TNI, Biliar Al Diablo Depok Bakal Ditutup)
Dian menjelskan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan dan penusukan yang berujung pada kematian. Korbannya, yakni dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.
"Terdakwa I Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Terdakwa II Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Terdakwa III Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP. Ketiganya terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI, hingga membuat Serda Darma Aji meninggal," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, dua pria yang menjadi korban penusukan dalam insiden perkelahian di tempat Biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis 7 Januari 2018, adalah anggotanya.
Dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.