JAKARTA – Nama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jawa Tengah, Totok Sapto Indarto, masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Selain Totok Sapto, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu Direktur PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Isrullah Achmad, dan petinggi PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Thomas Azali.
Sedianya, ketiga saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan pengurusan putusan perkara perdata yang sempat diproses PN Jakarta Selatan (Jaksel). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif Fitrawan (AF).
"Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses PN Jaksel. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW), dan Irwan (I) serta Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat, Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.
Uang Rp650 juta itu terdiri dari pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel)
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Hakim Kembali Ditangkap KPK, MA Klaim Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan)
(Erha Aprili Ramadhoni)