Dikarenakan banyaknya konten negatif yang dapat membahayakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memonitoring platform-platform media sosial yang banyak berisikan konten-konten negatif, seperti penutupan Telegram yang dilakukan oleh Menkominfo 2017 lalu.
“Kami juga melakukan monitoring media sosial secara online, sehingga kita bisa menetapkan informasi-informasi yang berisikan terorisme dan radikalisme,” terang Niken Widiastuti.
“Seperti diketahui Menkominfo sempat menutup platform telegram karena pada waktu itu ditengarai bahwa kontena-konten yang kemudian itu teori-teori radikalisme dan terorisme cukup banyak mengisi konten-konten telegram,” tutupnya.
(Awaludin)