Ia mengklaim, aturan Pemilu juga memperbolehkan membagi-bagikan sabun kepada masyarakat. Selain itu, TKN juga akan memasukkan anggaran pembelian sabun cuci ini ke dalam laporannya.
"Karena sabun itu secara peraturan perundang-undangan diperbolehkan kok oleh UU. Jadi, pertanyaannya siapa yang membeli? TKN, dan nanti akan dimasukan dalam laporan secara terbuka oleh TKN," papar Pramono.
Seperti diketahui, dalam kunjungan kerjanya ke Garut pada Sabtu 19 Januari 2019, Presiden Jokowi memborong 100 ribu botol sabun cuci seharga Rp2 miliar milik pelaku UMKM, Eli Liawati.
Jokowi memborong sabun tersebut saat meninjau pameran giat kewirausahaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Gedung Serbaguna Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sabun bermerek Sabun Cuci Padawangi milik Eli itu merupakan kelompok usaha PKH Padawangi dari Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, Garut. Eli mengaku kaget saat Kepala Negara memborong produk miliknya.
"Kaget saya, nggak nyangka. Alhamdulillah, senang banget," kata Eli.