JAKARTA – Pemberian grasi kepada I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan wartawan Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa menuai kecaman dari berbagai pihak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencabut grasi tersebut. Pasalnya, pemberian grasi ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan pers.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Kemanusiaan (Menkumham) Yasonna H Laoly menerangkan, Kepala Negara tak memberika grasi kepada I Nyoman Susrama. Dia bilang pemerintah hanya memberikan remisi.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Yasonna, pertimbangan pemberian remisi perubahan tersebut karena pelaku telah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun.