Menkumham Sebut Pembunuh Wartawan Bali Tidak Diberikan Grasi, tapi Remisi Perubahan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 12:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Setelah diusulkan dari Kanwil, lanjut dia, TPP akan menggelar rapat untuk mengusulkan I Nyoman Susrama mendapatkan remisi ke Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami. Selanjutnya, Dirjen PAS kembali membahas rencana pemberian remisi tambahan tersebut bersama TPP.

(Baca Juga : Pembunuh Wartawan Radar Bali Divonis Seumur Hidup)

"Karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," paparnya.

Yasonna menegaskan, pemberian remisi tambahan ini telah dilakukan berulang kali kepada para napi. Kasus ini, ujar dia, juga bukan extra ordinary crime.

"Yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tandasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya