Menkum HAM Tegaskan Ba'asyir Tak Bisa Bebas Sebelum Teken Ikrar Setia NKRI

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 18:46 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa bebas bersyarat bila yang bersangkutan belum meneken ikrar setia kepada NKRI. Dia menegaskan Ba'asyir belum menyerahkan syarat itu sampai sekarang.

"Tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kita mengajak Abu Bakar Ba'asyir dapat memenuhi persyaratan," ujar Yasonna di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga: Ucapan Abu Bakar Ba'asyir Masih Didengar dan Dijalankan Pengikutnya


Politikus PDI Perjuangan itu menolak permintaan pengacara Ba'asyir yang ingin ikrar setia kepada NKRI disampaikan lewat rekaman audio visual. Menurut Yasonna, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Enggak bisa dong. Kan ada persyaratan yang harus kami punyai di Kementerian. Kita tetap perhatikan tapi persyaratan undang-undang gimana? Semuanya harus ada persyaratan undang-undang," jelas Yasonna.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukhorajo itu belum meneken ikrar kesetiaan terhadap NKRI sebagaimana syarat bebas bersyarat.

Baca Juga: Ba'asyir Batal Bebas, Ponpes Ngruki Sempat Didatangi Jenderal TNI

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya