JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa bebas bersyarat bila yang bersangkutan belum meneken ikrar setia kepada NKRI. Dia menegaskan Ba'asyir belum menyerahkan syarat itu sampai sekarang.
"Tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kita mengajak Abu Bakar Ba'asyir dapat memenuhi persyaratan," ujar Yasonna di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Ucapan Abu Bakar Ba'asyir Masih Didengar dan Dijalankan Pengikutnya
Politikus PDI Perjuangan itu menolak permintaan pengacara Ba'asyir yang ingin ikrar setia kepada NKRI disampaikan lewat rekaman audio visual. Menurut Yasonna, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.