"Enggak bisa dong. Kan ada persyaratan yang harus kami punyai di Kementerian. Kita tetap perhatikan tapi persyaratan undang-undang gimana? Semuanya harus ada persyaratan undang-undang," jelas Yasonna.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukhorajo itu belum meneken ikrar kesetiaan terhadap NKRI sebagaimana syarat bebas bersyarat.
Baca Juga: Ba'asyir Batal Bebas, Ponpes Ngruki Sempat Didatangi Jenderal TNI
(Edi Hidayat)