Menkum HAM Tegaskan Ba'asyir Tak Bisa Bebas Sebelum Teken Ikrar Setia NKRI

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 18:46 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

"Enggak bisa dong. Kan ada persyaratan yang harus kami punyai di Kementerian. Kita tetap perhatikan tapi persyaratan undang-undang gimana? Semuanya harus ada persyaratan undang-undang," jelas Yasonna.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, pimpinan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukhorajo itu belum meneken ikrar kesetiaan terhadap NKRI sebagaimana syarat bebas bersyarat.

Baca Juga: Ba'asyir Batal Bebas, Ponpes Ngruki Sempat Didatangi Jenderal TNI

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya