Satpol PP-PKL Tanah Abang Ricuh, Seorang Pemulung Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 16:07 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : Temuan Ombudsman: PKL Tanah Abang Ogah Ditertibkan karena Sudah "Setoran" ke Preman)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Sebagaimana diketahui, keributan terjadi antara PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, yang hendak menertibkan pedagang yang tengah berjualan di trotoar jalan. Para PKL yang tidak diterima ditertibkan itu kemudian melakukan perlawanan.

(Baca Juga : Usai Ricuh, 60 Aparat Satpol PP Disiagakan di Pasar Tanah Abang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya