Terkait masalah pembatalan pembebasan terpidana kasus terorisme itu, informasi yang sampai pada pihak keluarga terkendala karena awalnya disampaikan pembebasan itu tanpa “syarat”.
Itu disyukuri oleh semua, pihak termasuk keluarga dan umat muslim. Namun, kemarin, ternyata ada perubahan. Pembebasan yang dimaksud adalah bersyarat.
Syaratnya adalah narapidana kasus terorisme itu harus menandatangani beberapa poin. Salah satu poinnya adalah kesetiaan pada NKRI.
Kesetiaan pada NKRI merupakan suatu perkara yang maklum. Tidak mungkin ada warga negara yang ingin terjadi sesuatu atas dirinya dan orang banyak.
"Saat itu usai bertemu dengan Ustaz ABB (Abu Bakar Ba’asyir), kepada awak media beliau sampaikan 'Saya bukan musuh negara. Dan saya tidak ingin keburukan atas negara ini," jelas Rosyid menirukan ucapan ayahnya.