JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Mesuji Khamami dan 11 orang lainnya di tiga daerah di Lampung, pada Rabu 23 Januari 2019. Tiga daerah tersebut yakni, Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, dan Lampung Tengah.
Awalnya, KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah Mesuji. Tim pun langsung melakukan pemantauan pada hari itu sekira pukul 15.00 WIB di sejumlah daerah di Lampung. Setelah memantau, KPK mengamankan adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat.
"KPK mengamankan TH (Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ibu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Selain Taufik Hidayat, tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama. Dua orang tersebut rekan Taufik dan sopir Bupati Mesuji. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Proyek Infrastruktur)
Kata Basaria, rekan Taufik sebelumnya sudah membawa uang sebesar Rp1,28 miliar yang diduga merupakan bahan suap dari pemilik PT JPN, Sibron Azis dan telah janjian dengan Taufik Hidayat di toko ban.
"Uang suap kemudian dititipkan di toko ban menunggu TH (Taufik Hidayat) datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," ungkapnya.
Setelah mengamankan uang diduga suap tersebut, KPK kemudian menangkap Sibron Azis, Kardinal (perantara suap), Bupati Mesuji Khamami, serta Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Lampung Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
(Baca Juga: Bupati Mesuji Diciduk KPK, Kemendagri: Ini di Luar Kontrol Kami)
Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )