Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Bupati Mesuji Lampung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |20:14 WIB
KPK Rampungkan Berkas Perkara Suap Bupati Mesuji Lampung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Mesuji, Lampung, Khamami. Berkas penyidikan dugaan suap tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan hari ini.

Berkas perkara yang dilimpahkan berupa barang bukti dan 2 orang tersangka yakni Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis dan pihak swasta, Kardinal. Keduanya berkaitan dengan kasus pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan (dengan) tersangka K ( Swasta) dan SA(swasta)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat, (22/3/2019).

Rencananya sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung. Sejauh ini kata Febri total sudah 20 orang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini sudah diperiksa sekitar 20 saksi unsur saksi PNS dan swasta, unsur saksi Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan Swasta," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement