Diketahui sebelumnya, dalam kasus suap tersebut Bupati Mesuji, Khamami menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
"Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
(Baca Juga: Geledah 5 Lokasi di Lampung, KPK Sita Dokumen Proyek Suap Bupati Mesuji)
Basaria mensinyalir, fee tersebut merupakan pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.