JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua tersangka penyuap Bupati Mesuji dari Rutan di Jakarta ke Rutan Raja Basa di Lampung. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
Kedua penyuap Bupati Mesuji itu yakni, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis dan pihak swasta, Kardinal. KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Lampung.
"Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Raja Basa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Mesuji, Lampung, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.