JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, ia akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY).
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian kasus Bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri apalagi menyangkut kepala daerah, saya siap hadir memberi kesaksian," kata Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Tjahjo datang dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang. Ia datang ke KPK dengan didampingi stafnya. Tjahjo mengaku belum mengetahui apa saja yang akan dikonfirmasi penyidik kepadanya.
"Nanti mau ditanya. (kalau pertemuan-red) pernah di rapat terbuka," terangnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta. Neneng menyebut bahwa Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus izin proyek pembangunan Meikarta.
Tak hanya Mendagri, Neneng juga membongkar adanya dugaan permintaan uang dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
(Baca Juga : IPPT Meikarta Sudah Mati, Mengapa Masih Bisa Terbit?)
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
(Baca Juga : Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta)
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga : KPK Minta Bupati Neneng Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Meikarta)
(Erha Aprili Ramadhoni)