Tak hanya itu, benih-benih ilegal itu membawa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae serta gulma Cirsium arvense untuk lada dan cendawan Macrophomina phaseolina pada jahe.
Banun menjelaskan, berdasarkan Permentan nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, benih ini masuk ke dalam media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit.
"Sebagian OPTK ini merupakan golongan satu, artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan. Ini akan sangat bahaya bagi budidaya rempah kita," tuturnya.
Selain itu, lanjut Banun, menurut pengakuan pemilik, benih tersebut rencananya akan ditanam di wilayah Republik Indonesia. Namun begitu, saat dimintai phytosanitary certificate, pemilik tersebut tak dapat menunjukkannya.