KULONPROGO – Takmir Masjid Al Barokah, Dukuh VII Desa Tayuban, Panjatan, Kulonprogo, memilih menahan tabloid Indonesia Barokah, agar tidak beredar di masyarakat. Takmir tidak mengijinkan tabloid ini beredar dan dibaca jamaah.
Salah satu takmir Masjid Al Barokah, Tayuban, Edi Kurmanto mengatakan tabloid ini diterima oleh pengurus takmir pada Kamis 24 Januari 2019. Saat dibuka berisi tiga buah tabloid. Namun, setelah itu ada Panitia pengawas Kecamatan (panwascam) Panjatan dan dari Polsek Panjatan datang menanyakan tabloid itu
(Baca Juga: BPN Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers)
“Saya tahunya dari situ, kalau tabloid itu masih dilarang beredar,” jelasnya.